Selasa, 30 Desember 2008

INTERNET DI INDONESIA


Awal Internet DI Indonesia

Sejarah internet Indonesia dimulai pada awal tahun 1990-an. Saat itu jaringan internet di Indonesia lebih dikenal sebagai paguyuban network, dimana semangat kerjasama, kekeluargaan & gotong royong sangat hangat dan terasa diantara para pelakunya. Agak berbeda dengan suasana Internet Indonesia pada perkembangannya kemudian yang terasa lebih komersial dan individual di sebagian aktivitasnya, terutama yang melibatkan perdagangan Internet.

RMS Ibrahim, Suryono Adisoemarta, Muhammad Ihsan, Robby Soebiakto, Putu, Firman Siregar, Adi Indrayanto, dan Onno W. Purbo merupakan beberapa nama-nama legendaris di awal pembangunan Internet Indonesia di tahun 1992 hingga 1994. Masing-masing personal telah mengkontribusikan keahlian dan dedikasinya dalam membangun cuplikan-cuplikan sejarah jaringan komputer di Indonesia.

Tulisan-tulisan tentang keberadaan jaringan Internet di Indonesia dapat dilihat di beberapa artikel di media cetak seperti KOMPAS berjudul "Jaringan komputer biaya murah menggunakan radio" di akhir tahun 1990 dan awal tahun 1991. Juga beberapa artikel pendek di Majalah Elektron Himpunan Mahasiswa Elektro ITB di tahun 1989.

Inspirasi tulisan-tulisan awal Internet Indonesia datangnya dari kegiatan di amatir radio khususnya di Amateur Radio Club (ARC) ITB di tahun 1986. Bermodal pesawat Transceiver HF SSB Kenwood TS430 milik Harya Sudirapratama (YC1HCE) dengan komputer Apple II milik Onno W. Purbo (YC1DAV) sekitar belasan anak muda ITB seperti Harya Sudirapratama (YC1HCE), J. Tjandra Pramudito (YB3NR), Suryono Adisoemarta (N5SNN) bersama Onno W. Purbo, berguru pada para senior radio amatir seperti Robby Soebiakto (YB1BG), Achmad Zaini (YB1HR), Yos (YB2SV), di band 40m. Robby Soebiakto merupakan pakar diantara para amatir radio di Indonesia khususnya untuk komunikasi data packet radio yang kemudian didorong ke arah TCP/IP, teknologi packet radio TCP/IP yang kemudian diadopsi oleh rekan-rekan BPPT, LAPAN, UI, dan ITB yang kemudian menjadi tumpuan PaguyubanNet di tahun 1992-1994. Robby Soebiakto menjadi koordinator IP pertama dari AMPR-net (Amatir Packet Radio Network) yang di Internet dikenal dengan domain AMPR.ORG dan IP 44.132. Sejak tahun 2000, AMPR-net Indonesia di koordinir oleh Onno W. Purbo (YC0MLC). Koordinasi dan aktivitasnya mengharuskan seseorang untuk menjadi anggota ORARI dan di koordinasi melalui mailing list ORARI, seperti, orari-news@yahoogroups.com.

Di tahun 1986-1987 yang merupakan awal perkembangan jaringan paket radio di Indonesia, Robby Soebiakto merupakan pionir di kalangan pelaku radio amatir Indonesia yang mengaitkan jaringan amatir Bulletin Board System (BBS) yang merupakan jaringan e-mail store and forward yang mengkaitkan banyak "server" BBS amatir radio seluruh dunia agar e-mail dapat berjalan dengan lancar. Di awal tahun 1990, komunikasi antara Onno W. Purbo yang waktu itu berada di Kanada dengan panggilan YC1DAV/VE3 dengan rekan-rekan radio amatir di Indonesia dilakukan melalui jaringan amatir radio ini. Dengan peralatan PC/XT dan walkie talkie 2 meteran, komunikasi antara Indonesia-Kanada terus dilakukan dengan lancar melalui jaringan radio amatir. Robby Soebiakto berhasil membangun gateway amatir satelit di rumahnya di Cinere melalui satelit-satelit OSCAR milik radio amatir kemudian melakukan komunikasi lebih lanjut yang lebih cepat antara Indonesia-Kanada. Pengetahuan secara perlahan ditransfer dan berkembang melalui jaringan radio amatir ini.

RMS Ibrahim (biasa dipanggil Ibam) merupakan motor dibalik operasional Internet di UI. RMS Ibrahim pernah menjadi operator yang menjalankan gateway ke Internet dari UI yang merupakan bagian dari jaringan universitas di Indonesia UNINET. Protokol UUCP yang lebih sederhana daripada TCP/IP digunakan terutama digunakan untuk mentransfer e-mail & newsgroup. RMS Ibrahim juga merupakan pemegang pertama Country Code Top Level Domain (ccTLD) yang dikemudian hari dikenal sebagai IDNIC [1].

Muhammad Ihsan adalah staff peneliti di LAPAN Ranca Bungur tidak jauh dari Bogor yang di awal tahun 1990-an di dukung oleh pimpinannya Ibu Adrianti dalam kerjasama dengan DLR (NASA-nya Jerman) mencoba mengembangkan jaringan komputer menggunakan teknologi packet radio pada band 70cm & 2m. Jaringan tersebut dikenal sebagai JASIPAKTA dengan dukungan DLR Jerman. Protokol TCP/IP di operasikan di atas protokol AX.25 pada infrastruktur packet radio. Muhammad Ihsan mengoperasikan relay penghubung antara ITB di Bandung dengan gateway Internet yang ada di BPPT di tahun 1993-1998.

Firman Siregar merupakan salah seorang motor di BPPT yang mengoperasikan gateway radio paket bekerja pada band 70cm di tahun 1993-1998-an. PC 386 sederhana menjalankan program NOS di atas sistem operasi DOS digunakan sebagai gateway packet radio TCP/IP. IPTEKNET masih berada di tahapan sangat awal perkembangannya saluran komunikasi ke internet masih menggunakan protokol X.25 melalui jaringan Sistem Komunikasi Data Paket (SKDP) terkait pada gateway di DLR Jerman.

Putu sebuah nama yang melekat dengan perkembangan PUSDATA DEPRIN waktu masa kepemimpinan Bapak Menteri Tungki Ariwibowo menjalankan BBS pusdata.dprin.go.id. Di masa awal perkembangannya BBS Pak Putu sangat berjasa dalam membangun pengguna e-mail khususnya di jakarta Pak Putu sangat beruntung mempunyai menteri Pak Tungki yang "maniak" IT dan yang mengesankan dari Pak Tungki beliau akan menjawab e-mail sendiri. Barangkali Pak Tungki adalah menteri pertama di Indonesia yang menjawab e-mail sendiri.

Suryono Adisoemarta N5SNN di akhir 1992 kembali ke Indonesia, kesempatan tersebut tidak dilewatkan oleh anggota Amateur Radio Club (ARC) ITB seperti Basuki Suhardiman, Aulia K. Arief, Arman Hazairin di dukung oleh Adi Indrayanto untuk mencoba mengembangkan gateway radio paket di ITB. Berawal semangat & bermodalkan PC 286 bekas barangkali ITB merupakan lembaga yang paling miskin yang nekad untuk berkiprah di jaringan PaguyubanNet. Rekan lainnya seperti UI, BPPT, LAPAN, PUSDATA DEPRIN merupakan lembaga yang lebih dahulu terkait ke jaringan di tahun 1990-an mereka mempunyai fasilitas yang jauh lebih baik daripada ITB. Di ITB modem radio paket berupa Terminal Node Controller (TNC) merupakan peralatan pinjaman dari Muhammad Ihsan dari LAPAN.

Berawal dari teknologi radio paket 1200bps, ITB kemudian berkembang di tahun 1995-an memperoleh sambungan leased line 14.4Kbps ke RISTI Telkom sebagai bagian dari IPTEKNET akses Internet tetap diberikan secara cuma-cuma kepada rekan-rekan yang lain. September 1996 merupakan tahun peralihan bagi ITB, karena keterkaitan ITB dengan jaringan penelitian Asia Internet Interconnection Initiatives (AI3) sehingga memperoleh bandwidth 1.5Mbps ke Jepang yang terus ditambah dengan sambungan ke TelkomNet & IIX sebesar 2Mbps. ITB akhirnya menjadi salah satu bagian terpenting.

Awal Internet Indonesia

RMS Ibrahim, Suryono Adisoemarta, Muhammad Ihsan, Robby Soebiakto, Putu, Firman Siregar, Adi Indrayanto, dan Onno W. Purbo merupakan beberapa nama-nama legendaris di awal pembangunan Internet Indonesia di tahun 1992 hingga 1994. Masing-masing personal telah mengkontribusikan keahlian dan dedikasinya dalam membangun cuplikan-cuplikan sejarah jaringan komputer di Indonesia.

Tulisan-tulisan tentang keberadaan jaringan Internet di Indonesia dapat dilihat di beberapa artikel di media cetak seperti KOMPAS berjudul "Jaringan komputer biaya murah menggunakan radio" di akhir tahun 1990 dan awal tahun 1991. Juga beberapa artikel pendek di Majalah Elektron Himpunan Mahasiswa Elektro ITB di tahun 1989.

Inspirasi tulisan-tulisan awal Internet Indonesia datangnya dari kegiatan di amatir radio khususnya di Amateur Radio Club (ARC) ITB di tahun 1986. Bermodal pesawat Transceiver HF SSB Kenwood TS430 milik Harya Sudirapratama (YC1HCE) dengan komputer Apple II milik Onno W. Purbo (YC1DAV) sekitar belasan anak muda ITB seperti Harya Sudirapratama (YC1HCE), J. Tjandra Pramudito (YB3NR), Suryono Adisoemarta (N5SNN) bersama Onno W. Purbo, berguru pada para senior radio amatir seperti Robby Soebiakto (YB1BG), Achmad Zaini (YB1HR), Yos (YB2SV), di band 40m. Robby Soebiakto merupakan pakar diantara para amatir radio di Indonesia khususnya untuk komunikasi data packet radio yang kemudian didorong ke arah TCP/IP, teknologi packet radio TCP/IP yang kemudian diadopsi oleh rekan-rekan BPPT, LAPAN, UI, dan ITB yang kemudian menjadi tumpuan PaguyubanNet di tahun 1992-1994. Robby Soebiakto menjadi koordinator IP pertama dari AMPR-net (Amatir Packet Radio Network) yang di Internet dikenal dengan domain AMPR.ORG dan IP 44.132. Sejak tahun 2000, AMPR-net Indonesia di koordinir oleh Onno W. Purbo (YC0MLC). Koordinasi dan aktivitasnya mengharuskan seseorang untuk menjadi anggota ORARI dan di koordinasi melalui mailing list ORARI, seperti, orari-news@yahoogroups.com.

Di tahun 1986-1987 yang merupakan awal perkembangan jaringan paket radio di Indonesia, Robby Soebiakto merupakan pionir di kalangan pelaku radio amatir Indonesia yang mengaitkan jaringan amatir Bulletin Board System (BBS) yang merupakan jaringan e-mail store and forward yang mengkaitkan banyak "server" BBS amatir radio seluruh dunia agar e-mail dapat berjalan dengan lancar. Di awal tahun 1990, komunikasi antara Onno W. Purbo yang waktu itu berada di Kanada dengan panggilan YC1DAV/VE3 dengan rekan-rekan radio amatir di Indonesia dilakukan melalui jaringan amatir radio ini. Dengan peralatan PC/XT dan walkie talkie 2 meteran, komunikasi antara Indonesia-Kanada terus dilakukan dengan lancar melalui jaringan radio amatir. Robby Soebiakto berhasil membangun gateway amatir satelit di rumahnya di Cinere melalui satelit-satelit OSCAR milik radio amatir kemudian melakukan komunikasi lebih lanjut yang lebih cepat antara Indonesia-Kanada. Pengetahuan secara perlahan ditransfer dan berkembang melalui jaringan radio amatir ini.

RMS Ibrahim (biasa dipanggil Ibam) merupakan motor dibalik operasional Internet di UI. RMS Ibrahim pernah menjadi operator yang menjalankan gateway ke Internet dari UI yang merupakan bagian dari jaringan universitas di Indonesia UNINET. Protokol UUCP yang lebih sederhana daripada TCP/IP digunakan terutama digunakan untuk mentransfer e-mail & newsgroup. RMS Ibrahim juga merupakan pemegang pertama Country Code Top Level Domain (ccTLD) yang dikemudian hari dikenal sebagai IDNIC [1].

Muhammad Ihsan adalah staff peneliti di LAPAN Ranca Bungur tidak jauh dari Bogor yang di awal tahun 1990-an di dukung oleh pimpinannya Ibu Adrianti dalam kerjasama dengan DLR (NASA-nya Jerman) mencoba mengembangkan jaringan komputer menggunakan teknologi packet radio pada band 70cm & 2m. Jaringan tersebut dikenal sebagai JASIPAKTA dengan dukungan DLR Jerman. Protokol TCP/IP di operasikan di atas protokol AX.25 pada infrastruktur packet radio. Muhammad Ihsan mengoperasikan relay penghubung antara ITB di Bandung dengan gateway Internet yang ada di BPPT di tahun 1993-1998.

Firman Siregar merupakan salah seorang motor di BPPT yang mengoperasikan gateway radio paket bekerja pada band 70cm di tahun 1993-1998-an. PC 386 sederhana menjalankan program NOS di atas sistem operasi DOS digunakan sebagai gateway packet radio TCP/IP. IPTEKNET masih berada di tahapan sangat awal perkembangannya saluran komunikasi ke internet masih menggunakan protokol X.25 melalui jaringan Sistem Komunikasi Data Paket (SKDP) terkait pada gateway di DLR Jerman.

Putu sebuah nama yang melekat dengan perkembangan PUSDATA DEPRIN waktu masa kepemimpinan Bapak Menteri Tungki Ariwibowo menjalankan BBS pusdata.dprin.go.id. Di masa awal perkembangannya BBS Pak Putu sangat berjasa dalam membangun pengguna e-mail khususnya di jakarta Pak Putu sangat beruntung mempunyai menteri Pak Tungki yang "maniak" IT dan yang mengesankan dari Pak Tungki beliau akan menjawab e-mail sendiri. Barangkali Pak Tungki adalah menteri pertama di Indonesia yang menjawab e-mail sendiri.

Suryono Adisoemarta N5SNN di akhir 1992 kembali ke Indonesia, kesempatan tersebut tidak dilewatkan oleh anggota Amateur Radio Club (ARC) ITB seperti Basuki Suhardiman, Aulia K. Arief, Arman Hazairin di dukung oleh Adi Indrayanto untuk mencoba mengembangkan gateway radio paket di ITB. Berawal semangat & bermodalkan PC 286 bekas barangkali ITB merupakan lembaga yang paling miskin yang nekad untuk berkiprah di jaringan PaguyubanNet. Rekan lainnya seperti UI, BPPT, LAPAN, PUSDATA DEPRIN merupakan lembaga yang lebih dahulu terkait ke jaringan di tahun 1990-an mereka mempunyai fasilitas yang jauh lebih baik daripada ITB. Di ITB modem radio paket berupa Terminal Node Controller (TNC) merupakan peralatan pinjaman dari Muhammad Ihsan dari LAPAN.

Berawal dari teknologi radio paket 1200bps, ITB kemudian berkembang di tahun 1995-an memperoleh sambungan leased line 14.4Kbps ke RISTI Telkom sebagai bagian dari IPTEKNET akses Internet tetap diberikan secara cuma-cuma kepada rekan-rekan yang lain. September 1996 merupakan tahun peralihan bagi ITB, karena keterkaitan ITB dengan jaringan penelitian Asia Internet Interconnection Initiatives (AI3) sehingga memperoleh bandwidth 1.5Mbps ke Jepang yang terus ditambah dengan sambungan ke TelkomNet & IIX sebesar 2Mbps. ITB akhirnya menjadi salah satu bagian terpenting.

Sejarah internet Indonesia bermula pada awal tahun 1990-an, saat itu jaringan internet di Indonesia lebih dikenal sebagai paguyuban network, dimana semangat kerjasama, kekeluargaan & gotong royong sangat hangat dan terasa diantara para pelakunya. Agak berbeda dengan suasana Internet Indonesia pada perkembangannya yang terasa lebih komersial dan individual di sebagian aktifitasnya terutama yang melibatkan perdagangan Internet.

M. Samik-Ibrahim, Suryono Adisoemarta, Muhammad Ihsan, Robby Soebiakto, Putu, Firman Siregar, Adi Indrayanto, Onno W. Purbo jaringan komputer dan Internet di Indonesia. merupakan beberapa nama-nama legendaris di awal pembangunan Internet Indonesia di tahun 1992 hingga 1994. Masing-masing personal telah mengkontribusikan keahlian dan dedikasinya dalam membangun cuplikan-cuplikan sejarah

Tulisan-tulisan tentang keberadaan jaringan Internet di Indonesia dapat di lihat di beberapa artikel di media cetak seperti KOMPASJaringan komputer biaya murah menggunakan radio" di akhir tahun 1990 awal 1991. Juga beberapa artikel pendek di Majalah Elektron Himpunan Mahsiswa Elektro ITB di tahun 1989. berjudul "

Inspirasi tulisan-tulisan awal Internet Indonesia datangnya dari kegiatan di amatir radio khususnya di Amatir Radio Club (ARC) ITB1986. Bermodal pesawat Transceiver HF SSB Kenwood TS430 milik Harya Sudirapratama (YC1HCE) dengan komputer Apple II milik Onno W. Purbo (YC1DAV) sekitar belasan anak muda ITB seperti Harya Sudirapratama (YC1HCE), J. Tjandra Pramudito (YB3NR), Suryono Adisoemarta (N5SNN) bersama Onno W. Purboamatir radio seperti Robby Soebiakto (YB1BG), Achmad Zaini (YB1HR), Yos (YB2SV), di band 40m (7MHz). di tahun (YC1DAV), berguru pada para senior

Robby Soebiakto YB1BG yang waktu itu bekerja di PT. USI IBM Jakarta merupakan pakar diantara para amatir radio di Indonesia khususnya untuk komunikasi data radio paket yang kemudian mendorong ke arah TCP/IP. Teknologi radio paket TCP/IP yang kemudian di adopsi oleh rekan-rekan BPPT, LAPAN, UI, dan ITB yang kemudian menjadi tumpuan PaguyubanNet di tahun 1992-1994.

Di tahun 1988, dalam surat pribadi Robby Soebiakto YB1BG mendorong Onno W. Purbo YC1DAV/VE3 yang berada di Hamilton, Ontario, Kanada untuk mendalami TCP/IP. Robby Soebiakto YB1BG meyakinkan Onno W. Purbo YC1DAV/VE3 bahwa masa depan teknologi jaringan komputer akan berbasis pada protokol TCP/IP.

Robby Soebiakto (YB1BG) menjadi koordinator IP pertama dari AMPR-net (Amatir Packet Radio Network) yang di Internet dikenal dengan domain AMPR.ORG dan IP 44.132. Sejak tahun 2000AMPR-net Indonesia di koordinir oleh Onno W. Purbo (YC0MLC). Koordinasi dan aktifitas-nya mengharuskan seseorang untuk menjadi anggota ORARI dan di koordinasi melalui mailing list ORARI, seperti, orari-news@yahoogroups.com.

Di tahun 1986-1987 awal perkembangan jaringan paket radio di Indonesia, Robby Soebiakto (YB1BG) merupakan pionir dikalangan pelaku amatir radio Indonesia yang mengkaitkan jaringan amatir Bulletin Board System (BBS) yang merupakan jaringan e-mail store and forward yang mengkaitkan banyak "server" BBS amatir radio seluruh dunia agar e-mail dapat berjalan dengan lancar.

Di awal tahun 1990 komunikasi antara Onno W. Purboamatir radio ini. Dengan peralatan PC/XT dan walkie talkie 2 meteran, komunikasi antara Indonesia-Kanada terus dilakukan dengan lancar melalui jaringan amatir radio. (YC1DAV/VE3) yang waktu itu berada di Kanada dengan panggilan YC1DAV/VE3 dengan rekan-rekan amatir radio di Indonesia dilakukan melalui jaringan

Robby Soebiakto YB1BG berhasil membangun gateway amatir satelit di rumahnya di Cinere melalui satelit-satelit OSCAR milik amatir radio kemudian melakukan komunikasi lebih lanjut yang lebih cepat antara Indonesia-Kanada. Pengetahuan secara perlahan ditransfer dan berkembang melalui jaringan amatir radio ini.

Tahun 1992-1993, Muhammad Ihsan masih staff peneliti di LAPANBogor yang di awal tahun 1990-an di dukung oleh pimpinannya Ibu Adrianti dalam kerjasama dengan DLR (NASA-nya Jerman) mencoba mengembangkan jaringan komputer menggunakan teknologi packet radio pada band 70cm & 2m. Ranca Bungur tidak jauh dari

Jaringan LAPAN dikenal sebagai JASIPAKTA dengan dukungan DLR Jerman. Protokol TCP/IP di operasikan di atas protokol AX.25packet radio. Muhammad Ihsan mengoperasikan relay penghubung antara ITB di Bandung dengan gateway Internet yang ada di BPPT di tahun 1993-1998. pada infrastruktur

Firman Siregar merupakan salah seorang motor di BPPT yang mengoperasikan gateway radio paket bekerja pada band 70cm di tahun 1993-1998-an. PC 386 sederhana menjalankan program NOS di atas sistem operasi DOS digunakan sebagai gateway packet radio TCP/IP. IPTEKNET masih berada di tahapan sangat awal perkembangannya saluran komunikasi ke internet masih menggunakan protokol X.25 melalui jaringan Sistem Komunikasi Data Paket (SKDP) terkait pada gateway di DLR Jerman.

Putu sebuah nama yang melekat dengan perkembangan PUSDATA DEPRIN waktu masa kepemimpinan Bapak Menteri Perindustrian Tungki Ariwibowo menjalankan BBSBBS Pak Putu sangat berjasa dalam membangun pengguna e-mail khususnya di jakarta Pak Putu sangat beruntung mempunyai menteri Pak Tungki yang "maniak" IT dan yang mengesankan dari Pak Tungki beliau akan menjawab e-mail sendiri. Barangkali Pak Tungki adalah menteri pertama Indonesia yang menjawab e-mail sendiri. pusdata.dprin.go.id. Di masa awal perkembangannya


HOTSPOT




APA ITU HOTSPOT?

Mungkin Anda sudah mendengar istilah Hostpot, tapi apakah Anda sudah tahu Hotspot itu seperti apa dan cara penggunaannya?

Dengan Hotspot Anda bisa melakukan koneksi internet seperti browsing, chatting, cek email, transaksi bank dan download sambil menunggu seseorang, hangout, maupun saat bertemu dengan rekan bisnis Anda.

Melakukan koneksi internet kini bisa dilakukan di tempat-tempat terbuka sepanjang terdapat titik hotspot seperti di tempat perbelanjaan, tempat hangout, restaurant, cafe, bandara, hotel ataupun food court.

Hotspot sendiri adalah istilah bagi sebuah area dimana orang bisa mengakses internet, asal menggunakan laptop atau PDA dengan fitur WiFi (Wireless Fidelity) sehingga bisa berinternetan tanpa kabel.

Petunjuk Penggunaan :
- Pastikan Anda berada dalam jangkauan hotspot
- Klik pada simbol Wireless di laptop Anda
- Masukkan username dan password

Tips Untuk Berhotspot dengan Aman :
- Jangan sekali-kali mengaktifkan file sharing folder laptop Anda jika Anda terhubung dengan jaringan publik, karena memungkinkan orang lain bisa mengakses folder yang Anda sharing
- Matikan juga sharing printer Laptop Anda
- Selalu mengaktifkan anti virus dengan update definisi terbaru
- Jangan berikan username dan password Anda kepada orang lain


Jumat, 26 Desember 2008

SOFTWARE BAJAKAN


Software Bajakan Boleh Dipakai.


"Dalam undang-undang, software bajakan yang dilarang adalah untuk kepentingan komersial. Jadi untuk kepentingan komersial dilarang! tapi untuk kepentingan pelatihan, dan di instansi-instansi itu diperbolehkan,"

Kalimat di atas adalah pernyataan seorang AKBP1 di Makassar berkaitan dengan razia software bajakan yang sedang dilakukan di sana. See, razia software bajakan emang dibenarkan dan seharusnya demikian. Cuman komentar si Oom AKBP itu kalo ga dibilang keblinger kok ya o'on banget kesannya.

Kalo dalam pengertian orang awam hukum seperti saya ini, berarti ada beberapa kesimpulan dari pernyataan di atas:
1. Jualan software bajakan = HARAM (pokoknya yang menghasilkan duit dari pemakaian/penjualan software tersebut)
2. Instansi-instansi (termasuk instansi kepolisian sendiri, mungkin) memakai software bajakan = HALAL (atau mungkin diharuskan ?)

Nah bikin SIM ajah ke salah satu instansi kan kita mesti keluar duit, berarti si instansi dapat duit. Itu bukan termasuk komersil yah ? Ck ck ck ck. Si Oom kayanya cuman inget isi pasal 72 ayat 3 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta soal kata "kepentingan komersil".

Bunyi lengkap
pasal 72 ayat 3 tsb adalah :
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Tapi apakah memang pasal tersebut diterjemahkan sesuai dengan komentar Oom AKBP di atas? Saya rasa kok nggak yah. Trus pasal-pasal lain dikemanain ? Belum lagi pernyataan di atas kok bertentangan dengan surat dari
Menkominfo periode sebelumnya (Syamsul Mu'arif) yang mengajak melakukan tindakan konkrit berkenaan dengan pemakaian software di instansi pemerintahan. Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan software bajakan dan menggunakan solusi alternatif software open source.

Apakah ini untuk ngeles bahwa kenyataan
instansi-instansi pemerintah tingkat pemakaian software bajakannya mencapai 90% ? Jadi dengan pernyataan tersebut di atas, angka 90% tersebut dibenarkan (baca:dihalalkan). Pantes saja razia selama ini beraninya cuman ke toko-toko di Mall (termasuk toko komputer).

Nah loh. Gimana bisa bener penegakan hukum kalo caranya seperti ini, aparatnya sendiri bikin pertanyataan-pernyataan rancu yang keblinger kaya gitu.

Senin, 22 Desember 2008

INTERNET EDUCATION


INTERNET DAN PENDIDIKAN

Awal dari milenium baru dan reformasi menjanjikan harapan untuk mempercepat perkembangan sektor pendidikan di Indonesia. Kunci utama yang memicu akan timbulnya harapan baru tersebut berjalan kearah desentralisasi, manajemen berbasis sekolah, dan pemberdayaan sekolah serta masyarakat untuk mempengaruhi hasil (outcomes) sekolah, juga kesatuan tujuan-tujuan dari semua sektor pendidikan.

Dimasa lalu telah dibentuk sistem komunikasi yang efisien dan efektif untuk menyebarkan informasi ke berbagai semua sektor di kalangan pendidikan. Desentralisasi pendidikan akan membutuhkan paradigma dan peran baru untuk administrasi pendidikan. Komponen utama dalam peran baru ini yaitu meliputi ; monitoring yang efisien, pengidentifikasian kebutuhan dan menempatkan sumber daya manusia dan sumber daya yang lain untuk menghadapi kebutuhannya. Pada umumnya masalah-masalah utama pendidikan berdasarkan sistemnya, dan sekarang potensi sumber daya manusia disemua sektor tidak dimanfaatkan secara penuh. Kebanyakkan penelitian dan pengembangan yang dimulai pada masa transisi baru ini seharusnya diarahkan pada pengembangan sitem komunikasi yang memberdayakan beberapa sektor pendidikan untuk membantu pengembangan dan arah masa depan pendidikan di Indonesia.

Sistem komunikasi

Penekanan penting akan memaksimumkan sumber daya manusia disemua sektor, berarti kita akan membutuhkan sisitem komunikasi yang sangat efektif. Apabila kita merespons pada kebutuhan fokus awal seharusnya lebih berdasarkan penerimaan informasi daripada penyebaran informasi. Hal ini hampir memutarbalikan peran jika dibandingkan dengan peran komunikasi administrasi pendidikan yang dulu.

Penelitian mengenai pengembangan sekolah secara jelas menunjukan salah satu cara yang paling efektif bagi sekolah yang ingin berkembang secara mandiri yaitu lewat berbagi (sharing) informasi dan ide-ide. Salah satu dukungan yang terbesar untuk pengembangan pribadi dan profesi kepala sekolah yang memanfaatkan proses pembaharuan yaitu komunikasi yang terbuka dan mendukung melalui forum rutin kepala sekolah. Melalui penyampaian masalah secara kolektif diantara rekan seprofesi sudah menghasilkan solusi yang efektif dan dapat direalisasikan.

Masukan (input) dan kontribusi langsung dari para pemegang peran (stakeholders) yang lain; siswa, orang tua dan anggota masyarakat juga memberikan informasi yang sangat membantu dan meningkatkan dukungan masyarakat bagi pengembangan sekolah. Jika obyektifitas utamanya adalah memaksimalkan pendidikan sumber daya manusia maka hal itu telah meningkatkan hubungan komunikasi kita dengan seluruh sektor lingkungan pendidikan dan para pemegang peran (stakeholders). Lagipula kunci utama untuk meningkatkan komunikasi harus terfokus pada saling berbagi komunikasi terbuka dan meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan dukungkan dari segala bidang.

Tanggung jawab sekolah dalam memasuki era globalisasi baru ini yaitu harus menyiapkan siswa untuk menghadapi semua tantangan yang berubah sangat cepat dalam masyarakat kita. Kemampuan untuk berbicara bahasa asing dan kemahiran komputer adalah dua kriteria yang biasa diminta masyarakat untuk memasuki lapangan kerja baik di Indonesia maupun diseluruh dunia. Dan hanya sekitar 20-30 % lulusan sekolah menengah yang melanjutkan ke tingkat pendidikan lebih tinggi, maka dengan adanya komputer yang telah merambah disegala bidang kehidupan manusia hal itu membutuhkan tanggung jawab sangat tinggi bagi sistem pendidikan kita untuk mengembangkan kemampuan berbahasa siswa dan kemahiran komputer ( lihat bagian Pendaluan-Komputer )

Oleh karena adanya prioritas yang tinggi untuk membangun fasilitas komputer diseluruh sekolah-sekolah di Indonesia dan adanya jarak yang cukup jauh antara sekolah provinsi di Indoesia, sepertinya Internet pilihan yang cukup baik untuk mengembangkan komunikasi antar sekolah, Kanwil, Kandep, dan DEPDIKNAS yaitu dapat dilakukan lewat Internet. Beberapa sekolah telah mengambil inisiatif untuk membangun fasilitas mereka sendiri. Berdasarkan langkah yang sudah ada ini, dan membiarkan hal itu berkembang sendiri yaitu tetap konsisten akan kebutuhan belajar siswa kita, maka Internet sebagai strategi yang sesuai untuk menjadi medium komunikasi yang sah.

Internet dalam belajar dan mengajar

Kekayaan akan informasi yang sekarang tersedia di Internet telah lebih mencapai harapan dan bahkan imajinasi dari para penemu system yang pertama. Internet awalnya diciptakan untuk kebutuhan system pertahanan militer supaya dapat didesentralisasikan sehingga dapat mengurangi resiko kerusakkan total, mungkin saja hal inibisa terjadi apabila sistem sentral komputer utama dimusnahkan.

Internet juga dapat didesentralisasikan dan diberdayakan. Dengan menggunakan internet kita dapat mengakses sumber-sumber informasi tanpa batas dan sedang berkembang secara cepat sekali. Kita dapat berkomunikasi secara masing-masing atau secara massa yang dapat dilakukan dimana saja diseluruh dunia hanya dalam waktu beberapa detik saja. Kita dapat menyebarkan (publish) informasi yang bisa di akses dari mana saja di seluruh dunia dalam waktu singkat sekali. Kita dapat berkomunikasi secara langsung (real time) melalui telepon dan unit video processing. Kita bisa melakukan "chat" melalui jaringan gratis "chat" yang sangat luas yaitu mIRC.

Bagi para guru internet menawarkan beberapa kesempatan untuk diraih:

Pengembangan Profesional

(a) Meningkatkan pengetahuan
(b) Berbagi sumber diantara rekan sejawat/ sedepartemen
(c) Bekerjasama dengan guru-guru dari luar negeri
(d) Kesempatan untuk menerbitkan /mengumumkan secra langsung
(e) Mengatur komunikasi secara teratur
(f) Berpatisipasi dalam forum dengan rekan sejawat baik local maupun internasional.

Sumber bahan mengajar :

(a). Mengakses rencana belajar mengajar & metodologi baru
(b). Bahan baku & bahan jadi cocok untuk segala bidang pelajaran
(c). Mengumumkan dan berbagi sumber. Sangat tingginya popularitas / sangat tingginya minat untuk meningkatkan siswa lebih terfokus belajar.

Untuk siswa Internet menawarkan kesempatan untuk;

Belajar sendiri secara cepat :

(a). Meningkatkan pengetahuan
(b). Belajar berinteraktif
(c). Mengembangkan kemampuan di bidang penelitian

Memperkaya diri :

(a). Meningkatkan komunikasi dengan siswa lain
(b). Meningkatkan kepekaan akan permasalahan yang ada diseluruh dunia

Walaupun Internet berpotensi untuk menyampaikan keuntungan-keuntungan tersebut bagi para guru maupun para siswa, pemakaian Internet di kelas hendaknya harus disusun sedemikian rupa dengan belajar mendefisinasikan secara obyektif. Kegiatan siswa juga harus dimonitor dengan baik.

Kenapa?

Seperti mana yang telah dikatakan sebelumnya bahwa Internet itu berisi berbagai macam informasi dan sumber-sumber informasi lain, meskipun didalamnya juga terkandung hal-hal yang tidak berguna dan menghabiskan waktu sehingga mengganggu pelajaran siswa dengan mudahnya. Padahal keikutsertaan dalam kegiatan ini diluar jam belajar siswa, mungkin saja dapat memberi keuntungan bagi pengetahuan mereka atau mengembangkan kemampuan lainnya. Waktu belajar di kelas harus tetap difokuskan pada pelajaran utama. Rencana belajar mengajar yang efektif untuk menggunakn Internet akan memerlukan beberapa kemampuan baru guru untuk dapat lebih mengefektifkan waktu.

Satu dari keuntungan yang sangat potensial dari Internet selain untuk para administrator dan kepentingan sekolah, yaitu mngkin adalah untuk memudahkan pengoleksian lembaran data-data sekolah yangdaat langsung terkirim ketujuannya baik ke perorangan maupun ke masyarakat luas.

Guru, terutama guru bahasa dan guru pelajaran ilmu sosial, dapat mengambil (down-load) berita dan kejadian terkini yang bisa digunakan sebagai bahan mengajar di kelas pada hari yang sama saat itu juga. Semua guru dapat menggunakan Internet baik untuk keperluan pengembangan pribadi maupun secara profesional bekerjasama dalam wilayah regional maupun diseluruh dunia

CYBER CRIME



KEJAHATAN INTERNET, TINJAUAN HUKUM PRO DAN KONTRA

Dewasa ini kemajuan teknologi informasi semakin linear dengan kehidupan sehari-hari kita. Cyberspace yang merupakan konvergensi telematika (telekomunikasi, media dan informatika) telah membuka paradigma baru cara berpikir dan beraktifitas masyarakat madani kita dalam era informasi. Hal ini mau tidak mau akan mendorong adanya percepatan pertumbuhan semua aspek menuju tatanan global serba otomat dan serba modern. Informasi is the lifeblood that sustains political, social, and business decision.Informasi menjadi aliran darah kehidupan manusia, peryataan yang digambarkan dalam buku Toward a Law of Global Communication Networks ini tidaklah berlebihan pada saat ini.Secara sepintas kita sepakat adanya internet memanjakan kehidupan kita.Bagaimana tidak, internet telah mempersempit permukaan bumi yang begitu luas, Internet telah mengefisienkan waktu kita yang terbatas, sekaligus memberikan hiburan untuk menetralisir kesumpekan dan kejenuhan. Seiring dengan perkembangannya banyak didapati ketidak tepatan sasaran yang hendak dicapai, bagaimanapun diantara begitu banyaknya user yang online pada dunia maya ini tidak seluruhnya mempunyai niat baik sewaktu menggunakan media internet. Misalnya ada 1 milyar pemakai diseluruh dunia, dan angka kegagalan 3,5% (hacker,cracker dan carder) maka akan terdapat 35.000.000 user nakal yang akan membuat cyber crime. Indonesia menurut data IDC tahun 2000 untuk tingkat adopsi internet baru mencapai 0,11%, lebih rendah dari Taiwan yang mencapai 33,4% dan Korea Selatan 36,7%. Namun dalam dunia cyber crime di tingkat Asia menurut data Interpol, Indonesialah yang menempati urutan pertama dalam tingkat pelanggaran baik pidana maupun perdata. Realitanya dikalangan mahasiswa dan pelajar yang notabene adalah kaum ilmiah pelanggaran ini sudah membudaya dan merupakan suatu perlombaan adu gengsi diantara mereka.Untuk menjadi hacker memang tidak diperlukan keahlian khusus yang amat sulit, cobalah kunjungi warnet-warnet yang menjamur sekarang ini. Kalau anda jeli maka akan dengan mudah mendapatkan nomor-nomor credit card kepunyaan seseorang (dari luar negeri maupun dalam negeri) beserta data-data lainnya yang dapat anda gunakan untuk membeli barang atau jasa secara absah. Yang penting barang/jasa yang dibeli sampai ditangan.Bahkan sampai nomor-nomor ATM dari kelompok mahasiswa suatu PTS di Yogyakarta beserta nomor PINnya pernah dijumpai beredar di warnet-warnet. Bayangkan saja apabila ATM itu secara tidak sah di access lewat I-bank atau cara lainnya untuk dihabiskan atau di transfer. Betapa mengerikan!.
Cyber Crime
Kejahatan di dunia maya (baca:Internet) telah membuat dunia hukum seperti kebakaran jenggot, bahkan terkesan hukum selalu tertinggal selangkah dengan kemajuan telematika ini. Khususnya di Indonesia saat ini faktanya memang belum ada aturan khusus yang mengatur telematika. Walaupun kita tetap angkat topi untuk rekan-rekan dari dunia kampus yang telah memberikan masukan dengan penyusunan draft RUU tentang Teknologi Informasi. Entah kenapa Undang-undang yang definitif sampai saat ini belum direlisasikan. Persoalan kejahatan komputer sebagaimana telah didefinisikan oleh Departemen Kehakiman AS, Organization of European Community Development (OECD) dan National Police Agency (NPA) serta seorang ahli Jerman (Sieber) pada dasarnya mengandung unsur-unsur :
  1. pelanggaran tidak sah dan penggunaan secara tidak sah (unauthorized access and unauthorized use);
  2. penipuan dan pencurian informasi (fraud and information theft);
  3. pelanggaran-pelanggaran (associated offence);
Berbagai macam pelanggaran dan kejahatan yang ada dalam dunia teknologi informasi khususnya di Indonesia terutama pada kalangan ahli hukum sendiri masih terdapat selisih pandang, mengingat belum adanya Undang-undang yang sah mengaturnya.Oleh karena itu segala bentuk pelanggaran yang ada kemudian dicarikan bentuk aturan pada pasal-pasal hukum positif yang telah ada.Perdebatan-perdebatan diantara ahli hukum dan pengamat hukum tentang masalah kejahatan internet (interconnected network) pada dasarnya dapat dimengerti karena masing-masing pandangan memiliki basic pijakan yang kuat dan rasional. Pakar pidana Prof.Loebby Loqman dalam kesaksiannya di pengadilan dalam kasus nama domain mustika-ratu.com menegaskan bahwa kita perlu terlebih dahulu menetapkan perbuatan di dunia siber, mana yang termasuk dalam kriminal atau cybercrime dan mana yang tergolong dalam lingkup perdata. Tanpa suatu ketentuan hukum yang berlaku, hakim akan mengalami kesulitan dalam mengambil putusan. Munculnya pro-kontra mengenai bisa tidaknya hukum positif kita mengatur menganai aktivitas di internet disebabkan dua hal yaitu :
  1. karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial;
  2. sistem hukum tradisionil yang justru berbasis pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak memadai dalam menjawab persoalan-persoalan hukum aktivitas di internet.
Pandangan Kontra Pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan Indonesia nampaknya masih dipertanyakan validitasnya.Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan. Apa kendalanya ?Masalah pengakuan data elektronik memang menjadi isu yang menarik seiring dengan penggunaan teknologi informasi (internet). Beberapa negara seperti Australia, Chili, China, Jepang, dan Singapura telah memiliki peraturan hukum yang memberikan pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan, sedangkan untuk di Indonesia perundangan tentang hal ini baru merupakan wacana untuk direalisasi. Oleh karena itu kemudian berkembang pendapat yang didasari pada das sollen dan das sein. Pandangan kontra terhadap hukum Indonesia dalam menjerat pelanggaran via internet lebih didasari pada pandangan das sollen ( baca: yang seharusnya). Secara de facto hukum positif kita belum spesifik mengatur.Pertimbangan lainnya adalah didasari aspek Pidana kita.Hukum Acara Pidana Kita belum menenpatkan alat bukti elektronik di dalamnya.Selama ini pihak penegak hukum baru dapat menangkap pelaku tindak criminal setelah person yang diduga melakukan tindak pencurian kartu kredit menerima barang dari biro pengiriman. Padahal bisa saja hal tersebut bukan dilakukannya, sengaja diciptakan sedemikian rupa oleh pihak lain yang mungkin sama sekali tidak diketahui person tersebut. Kalau sudah begini bagaimana unsur pembuktian di depan sidang nanti ? Golongan kontra ini beralasan bahwa internet laiknya seperti ?surga demokrasi? yang menyajikan wahana bagi adanya lalu lintas ide secara bebas dan terbuka tidak boleh dihalangi dengan aturan yang didasarkan atas sistem hukum tradisional yang bertumpu pada batasan-batasan teritorial.Menurut kelompok ini, internet harus diatur sepenuhnya oleh sistem hukum baru yang berbasiskan norma-norma hukum yang baru juga yang dianggap sesuai dengan karakteristik yang melekat pada dunia siber. Pandangan Pro Pandangan kelompok pro sangat bertolak belakang dari paparan di atas dan didasari atas prinsip das sein, dimana penerapan sistem hukum positif yang sudah ada untuk mengatur aktivitas-aktivitas di internet sudah sangat mendesak.Tanpa harus menunggu silang pendapat kaum akademis yang memperdebatkan sistem hukum yang paling tepat untuk mengatur aktivitas di internet.Pertimbangan pragmatis, karena dirasakan bahwa esensi dan efek yang timbul dari internet sudah makin meluas dan tanpa harus menunggu munculnya hukum baru. Pandangan kelompok ini kurang memperhitungkan realitas dan permasalahan baru yang merupakan diaroma masyarakat informasi yang tidak dapat sepenuhnya mampu dijawab oleh hukum positif saat ini. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Seperti dikemukakan pengamat hukum multimedia Arif Latifulhayat, kedua pandangan ini kemudian mendasarai pandangan baru yang merupakan konvergensi dari dua asas yang mendasari silang pendapat tersebut. Pandangan Konvergensi Kelompok ini lebih akomodatif dalam menyikapi semua aspek yang ditimbulkan dari booming informasi.Dimana hukum siber tetap diperlukan untuk mengatasi permasalahan siber, namun harus dilakukan secara evolusi dan hati-hati dengan menitikberatkan pada aspek kekhasan pada dunia siber. Pendapat ini kiranya cukup moderat dan realistis, mengingat aspek khas dunia siber yang perlu diatur meliputi E-commerce, Trademark/Domain name, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Dispute Settlement dan Content Regulation serta yang lainnya yang terus akan berkembang seiring dengan perkembangan pada pemanfaatan internet sendiri. Pada akhirnya permasalahan kejahatan internet memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, yang dimungkinkan pada tataran yang sudah established dapat menjembatani berbagai kepentingan diantara masyarakat informasi dengan jaminan kepastian hukum. Pihak akademisi dimungkinkan secara terus menerus memberi input mengenai perkembangan dunia siber dengan berbagai macam solusinya. Namun yang menjadi pertanyaan besar saat ini dengan kondisi yang belum menentu dalam segi yuridis adalah seberapa jauh kesiapan dan kesigapan aparat penegak hukum dalam upayanya memberantas tindak kejahatan yang semakin hari menunjukkan gejala peningkatan.Aparat kepolisian dan aparat kejaksaan sebagai ujung tombak penengakan hukum terkesan kalah ahli dengan trik-trik aktivitas hacker, carder, dan cracker kita.Dari segi fasilitas sarana prasarana memang masih sangat jauh dari kondisi yang ideal, selain itu kemampuan SDM yang dimiliki juga masih dapat dipertanyakan. Langkah selanjutnya adalah pihak decision maker (baca: hakim) pastilah mengalami hambatan dengan pemaksaan hukum yang ada sementara ini dalam memutuskan perkara-perkara telematika. Terhadap pelanggaran pidana pencurian credit card saja masih belum sempurna penanggulangannya.Pada kasus-kasus yang diproses di kepolisian hanya mereka yang melakukan pencurian dengan memesan barang dan telah atau sedang menerima barang pesanannya. Bagaimana seandainya pencurian itu dilakukan untuk melakukan download program atau akses pembayaran untuk layanan jenis jasa yang dibayarkan karena telah menikmati situs-situs porno misalnya. Bagaimana pihak penegak dapat membekuk pelakunya, sementara telah menerima laporan kecurian dari pihak empunya credit card. Saya yakin dengan kondisi sistem hukum kita saat ini seandainya tidak disikapi secara bijak, akan membuat timbunan kasus-kasus yang tidak terpecahkan (x-file).
Perkembangan masalah kejahatan di dunia maya ini tidak saja merupakan hal baru tetapi juga sangat fenomenal.Ketiadaan hukum khusus yang mengaturnya membuat para penegak hukum kesulitan menemukan jawaban terhadap berbagai masalah yang ada. Akibatnya bila terjadi konflik, terpaksa harus dicari aturan yang dianggap berkaitan sehingga kesannya dipaksakan, yang pada gilirannya akan sangat berbahaya karena akan menimbulkan ketidakadilan baru di tengah masyarakat. Tempora mutantur, nos et mutamur in illis, bila jaman berubah kitapun harus berubah bersamanya. Kalau tidak kita akn ditelan oleh perubahan itu sendiri.Pembuatan hukum siber dalam menanggulangi cyber crime haruslan didasarkan pada asas kepastian, persamaan, kebebasan siber dan keadilan hukum.